Pengukuran Indeks SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal, merupakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE). Melalui penerapan SPBE secara terpadu dan menyeluruh, diharapkan dapat menciptakan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ጸሃፊ(ደራሲ) Arifin Gawa SE
ጠብቂ Dinas Kominfo
መጨረሻ የተሻሻለው ጁላይ 16, 2025, 09:18 (UTC)
ተፈጥሯል ዲሴምበር 17, 2024, 05:40 (UTC)