Pengukuran Indeks SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal, merupakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE). Melalui penerapan SPBE secara terpadu dan menyeluruh, diharapkan dapat menciptakan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Arifin Gawa SE
Ylläpitäjä Dinas Kominfo
Viimeksi päivitetty heinäkuuta 16, 2025, 09:18 (UTC)
Luotu joulukuuta 17, 2024, 05:40 (UTC)